TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah karya kebudayaan yang tercatat di Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya Ditjen Kebudayaan Kemendikbud terus bertambah. Melalui Sidang Paripurna Penetapan Warisan Budaya Tak Benda, telah ditetapkan sebanyak 225 buah karya. Ini menambah jumlah warisan budaya yang dihimpun pemerintah sejak 2013.
Baca: Diplomasi Budaya, KBRI Arab Saudi Tampikan Angklung dan Thilung
Baca juga:
Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Nadjamuddin Ramly, menjelaskan sidang paripurna penetapan warisan budaya tak benda tersebut berlangasung empat hari, Yaitu mulai 1 sampai 4 Agustus 2018 di Hotel Millennium Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Hasilnya, ditetapkan sebanyak 225 buah karya budaya tak benda. Selain itu, sebanyak 39 buah karya budaya tak benda ditangguhkan. Sehingga dengan demikian, sejak 2013 hingga 2018 saja warisan budaya tak benda Indonesia yang ditetapkan 819 buah,” kata Nadjamuddin kepada Tempo, Senin, 6 Agustus 2018.
Dua seniman membawakan tarian Joged Bumbung pada Pesta Kesenian Bali ke-39, di Taman Budaya Denpasar, Bali, 13 Juni 2017. Joged Bumbung merupakan tarian pergaulan yang telah diakui oleh UNESCO sebagai warisan budaya tak benda. Foto: Johannes P. Christo
Menurut Nadjamuddin, sebelumnya pemerintah telah mencatat 7.893 buah warisan budaya tak benda. Selebihnya statusya sedang diusulkan dan masih menunggu penetapannya. Dari ribuan warisan budaya tak benda Indonesia tersebut, 9 di antaranya sudah tercatat di Unesco sebagai warisan budaya dunia. Berikut ini perinciannya:
1.Batik
2.Praktik terbaik cara pembuatan batik
3.Wayang
4.Keris
5.Angklung
6.Tari Saman
7.Noken
8.Tiga genre tari Bali
9.Seni pembuatan perahu tradisonal Pinisi
“Tahun ini kami mengusulkan budaya Pantun bersama Malaysia dan 2019 mengirimkan dokumen pengusulan Pencak Silat sebagai Warisan Takbenda Dunia ke Unesco PBB. Pada 2020 diusulkan bersama Philipina mengusulkan Kolintang Kayu, 2021 Indoensia akan mengusulkan gamelan,” kata Nadjamuddin.
Warisan budaya tak benda, Nadjamuddin menjelaskan, merupakan peninggalan kebudayaan yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan dan teknologi. Kebudayaan tersebut dianggap sebagai waris apabila keberadaannya terus dikembangkan. “Terdapat komunitasnya dan dilestrikan dari generasi ke generasi.”
Ia melanjutkan, warisan budaya tak benda disebut juga sebagai budaya hidup, karena terus menerus berkembang di masyarakat. Misalnya perayaan adat, seni pertunjukan, doa, seni tari, pantun dan masih banyak lagi. “Menjaga dan mewariskan kebudayaan sangat penting untuk generasi muda, baik yang benda maupun bukan benda perlu dikenalkan kepada generasi milenial,” ujar Nadjamuddin.
Sesuai perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, kata Nadjamuddin, warisan budaya bukan hanya pelengkap penderita saja. "Sekarang kebudayaan adalah menjadi sumber investasi dan meningkatkan kesejahteraan para pegiat, penggiat serta sebagai komunikasi budaya.”