Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Chevron dan Gojek Menjawab Keberagaman dan Inklusi Perempuan

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Rina Mariama, Siti Astrid Kusumawardhani pembicara diskusi Kebersamaan dan Inklusi: Perempuan di Tempat Kerja di Tempo Media Week 2019
Rina Mariama, Siti Astrid Kusumawardhani pembicara diskusi Kebersamaan dan Inklusi: Perempuan di Tempat Kerja di Tempo Media Week 2019
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Keberagaman dan inklusi menjadi isu yang cukup kencang di lingkungan kerja. Terutama saat melibatkan pekerja perempuan. Selalu ada pertimbangan khusus bagi sejumlah perusahaan kala akan melibatkan karyawan perempuan. Terutama berkaitan dengan pengerjaan project jangka panjang, penempatan di daerah khusus, serta perihal jenjang karier.

Produktivitas perempuan bekerja kerap diragukan kala mereka sudah berkeluarga dan punya anak. Kondisi demikian adakalanya dianggap jadi penghambat. Termasuk hal-hal rutin, misal kondisi pengambilan cuti haid tiap bulannya—yang susungguhnya sudah diatur dalam Undang-Undang.

Beberapa perusahaan kini sudah cukup memahami pentingnya mewujudkan keberagaman dan inklusi di dunia kerja. Perusahaan sudah semestinya, membantu para karyawan terhindar dari segala macam rintangan yang bisa menghambat kinerja mereka.

“Cuti haid merupakan salah satu contoh bentuk perlindungan terhadap wanita yang dilindungi Undang-Undang. Kalau mau meberikan suasana kerja yang inklusi perusahan harus memenuhi hal-hal semacam itu,” tutur Rina Mariama, Diversity & Inclusion Champion dan Manager Total Remuneration, Policy & Planning Chevron Indonesia, saat gelaran Tempo Media Week 2019.

Rina menyadari, pemberdayaan perempuan bertujuan menumbuhkan kepercayaan diri dan keberanian agar perempuan bisa meningkatkan kemampuan dan skill di perusahaan.

Kebijakan serupa turut diterapkan PT Gojek. Siti Astrid Kusumawardhani selaku VP of Public Affairs Gojek menuturkan, perusahaannya menaydari betul perempuan adalah bagian penting dari bisnis mereka. Persentase pelanggan dan juga mitra perempuan di Gojek cukup tinggi. Itulah mengapa mereka juga perlu memiliki banyak karyawan perempuan untuk dapat memahami keinginan dari konsumen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Di Gojek, jumlah perempuan di level manajer ke atas mencapai 33 persen. Kami bangga bisa banyak perempuan di Gojek berada di posisi manajemen perusahaan."

Tak hanya itu, menurut Astrid, di Gojek memfokuskan produktivitas dan pencapaian hasil tanpa harus mengikat karyawan berada di kantor seharian penuh. Sepanjang pekerjaan bisa disaksanakan dengan baik, mencapai tujuan utama dan selesai, karyawan bebas melakukan hal lain. “Rasanya untuk cuti di Gojek tak ada batas. Objective terhadap hasil. Seingat saya, saya sudah menghabiskan cuti tahun ini sekitar 30 hari mungkin he-he-he,” tutur Astrid.

 Sejumlah riset menunjukkan perusahaan-perusahaan yang meningkatkan keterwakilan karyawan perempuan dalam peran kepemimpinan perusahaan sampai sepertiga jumlah karyawannya, terbukti dapat meningkatkan keuntungan perusahaan sampai 15 persen. Global Leadership Forecast yang dikeluarkan Konsultan leadership global, DDI, mengungkapkan perusahaan dengan komposisi memberlakukan 30 persen keberagaman gender, lebih unggul dari perusahaan lain yang kurang beragam sisi kepemimpinan dan bisnisnya.

Keberagaman dna inklusi pada akhirnya harus dilihat sebagai upaya mendorong perubahan yang lebih baik di dunia kerja.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

4 hari lalu

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.


Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

17 hari lalu

Ilustrasi kurir Gojek. Antara
Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

Gojek memperkenalkan sejumlah fitur untuk memastikan keamanan dan keselamatan penggunaan selama mudik Lebaran.


THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

20 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?


Kemendikbudristek Luncurkan Program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif, Ini Artinya

20 hari lalu

Pelajar tunanetra mengikuti Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 1 April 2019. ANTARA
Kemendikbudristek Luncurkan Program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif, Ini Artinya

Kemendikbudristek merilis program pendidikan inklusif di Indonesia. Apa arti program tersebut?


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

22 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

23 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah membawa penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

23 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

24 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

26 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

Ketua SPAI Lily Pujiati menilai pengemudi ojek online atau ojol dan kurir berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2024.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

29 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.