11.Membina perkembangan e-commerce dan kekayaan intelektual sebagai alat untuk mendorong pertumbuhan, untuk mengurangi kesenjangan digital dan menghasilkan solusi digital untuk Negara Berkembang dan Kurang Berkembang (LDCs).
12.Mempromosikan peran perempuan dan pemuda dalam ekonomi kreatif dan partisipasi mereka dalam pengembangan, antara lain, UKM, start-up, dan industri hiburan, yang membantu meningkatkan kohesi sosial dan dampak sosial.
13.Mendukung peraturan yang diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang memungkinkan, aman dan terlindungi untuk ekonomi kreatif, terutama untuk menjamin inklusifitas dan mendukung UKM.
14.Mendukung lingkungan yang memudahkan yang mempromosikan inovasi, komersialisasi dan perlindungan kekayaan intelektual serta program untuk meningkatkan kesadaran publik dalam konteks ekonomi kreatif.
15.Mendorong regulasi di sektor kreatif untuk menyediakan data yang tanpa batas sekaligus menangani masalah privasi data. Regulasi tersebut juga harus mempertimbangkan kepentingan nasional tanpa mengabaikan kebutuhan untuk menstimulasi ekonomi kreatif.
16.Mendukung dan mengembangkan kebijakan untuk meningkatkan pendidikan dan pelatihan kejuruan, akses terhadap informasi, teknologi, pembiayaan, dan lingkungan yang memudahkan jalannya usaha dalam sektor UKM bidang ekonomi kreatif untuk menciptakan nilai tambah dalam produk dan layanan.